PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan yang saat ini sedang berproses, diduga belum miliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal seharusnya setiap pembangunan, terlebih bangunan yang diperuntukan bagi kegiatan beresiko tinggi adanya limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), harus kantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu.
Selain itu, Ketua Komunitas Rehabilitasi Lingkungan Pandeglang (KRLP), Dede Nasrudin pun mengatakan, bahwa pembangunan RSUD Labuan tersebut, selain belum memiliki AMDAL, juga belum memiliki dokumen rekomendasi lingkungan, atau Hinder Ordonantie (HO) Izin Gangguan.
Baca Juga : Pembangunan RSUD Labuan Akhirnya Dilanjutkan Berkonsep Wisata
“Prosesnya jelas, sebelum dilakukan kajian terhadap AMDAL, ada yang namanya izin lingkungan. Tapi aneh, selama ini masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Amdal tersebut. Tahunya sudah dilakukan pembangunan saja,” jelas Dede usai acara diskusi Tadarusan Sosial di depan gedung Shelter Tsunami Labuan, Sabtu 17 September 2022.
Hadir dalam acara Tadarusan Sosial Pengamat Kebijakan Publik Dr Ali Nurdin, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten H. Umar Barmawi, Pengamat Sosial Eko Supriatno, dan Nugraha Dananjaya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Peningkatan Kapasitas LH Provinsi Banten.
Baca Juga : Sempat Mangkrak, RSUD Labuan Segera Dibangun Kembali
Dede berharap, pemrakarsa pembangunan rumah sakit yang ia ketahui yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten, harus melakukan transparansi atau keterbukaan terkait Amdal. Jadi segera mereka harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Soalnya kita enggak tahu limbahnya mau dikemanakan lantaran rumah sakit ini dibangun berada di permukiman padat penduduk. Dan yang namanya limbah rumah sakit, masuk pada katagori limbah B3, jadi ini harus diperhatikan lagi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ia meminta, kepada pihak terkait agar segera menyosialisasikannya. Jangan sampai terjadi gejolak karena ada rasa khawatir kena dampak limbah terutama limbah cairnya.
Baca Juga : Ditemukan 47 Kasus Baru HIV AIDS di Pandeglang
“Kekhawatiran terhadap limbah cair karena rumah sakit didirikan di wilayah padat penduduk tentu ini akan mempengaruhi lingkungan dan masyarakat. Karena kan biasanya kalau rumah sakit dibangun itu ada spase jarak dari masyarakat dan dekat aliran sungai,” katanya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten R. Nugraha Danandjaja mengungkapkan, pembangunan terus maju dan lingkungan bisa dikelola dengan baik.
“Adapun kaitan Amdal rumah sakit, saya nanti akan lihat di kantor bagaimana pengajuan dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL sesuai dengan kriterianya. Nanti saya lihat di kantor bagaimana karena ini asalnya Puskesmas Labuan, ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Labuan,” katanya.
Dirinya akan melihat kembali dokumennya dan juga laporan sudah dimasukan. Artinya meskipun ini dibangun oleh pemrakarsa di kabupaten tetap harus ada laporannya.
“Nanti saya lihat sesuai atau tidak dan apabila ada kendala nanti saya akan turun beserta tim ke Labuan. Mengenai dokumen lingkungan sudah dibuat tidaknya termasuk kewenangan yang membuat ketika memang ada gejolak harus turun tangan melihat progresh dokumen pembangunan rumah sakit,” tutupnya. (Aditya)