Empat Pengedar Sabu Asal Lebak Ditangkap

Pengedar Sabu

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra didamping Kasatresnarkoba AKP Malik Abraham saat menggelar ekspos Narkoba di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022). (Istimewa)

LEBAK, BINGAR.ID – Empat pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di kawasan Kabupaten Lebak, diamankan polisi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 55,47 gram sabu.

Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Roby Heri Saputra mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di masing-masing rumahnya.

“Saat ini empat orang yang berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa Narkoba jenis Sabu. Semuanya merupakan pengedar,” kata Kompol Roby saat menggelar pres rilis di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba “Kelas Kakap” Ditangkap, 345 Gram Sabu Diamankan

Roby menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu bermula dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti sehingga keempatnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba.

“Yang pertama kita amankan Rangga (39) berikut barang buktinya Sabu seberat 12,89 gram. Lalu anggota melakukan pengembangan dan mengamankan Sahrudin (39) alias Jono dengan barbuk Sabu seberat 1,11 gram di wadah permen. Lanjut anggota mengembangkan dan meringkus Saepudin (24) dengan BB 36,98 gram berikut alat isap, timbangan digital,” papar Roby.

Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Usai Transaksi di Pasar Badak Pandeglang

“Sementara satu kasus lainnya terhadap Riki (24). Kita amankan dari tangan Riki seberapa 4,49 gram,” sambungnya.

Wakapolres menambahkan, keempat pelaku adalah warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan biasa mengedarkan di wilayah Lebak.

“Atas perbuatan pelaku keempatnya, dikenakan pasal 114 pasal (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pindana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Kasatres Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapat barang haram tersebut dari wilayah Serang.

“Kalau diuangkan dari barang bukti seberat 55,47 gram itu mencapai Rp50 juta, ya sekitar 200 orang yang kita selamatkan,” tandasnya. (Agisna)

Berita Terkait