TANGERANG, BINGAR.ID – Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kota Tangerang, tercatat ada ribuan pelanggar di 13 kecamatan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Prasetya menyebut, hingga Selasa (20/7/2021), tercatat ada 1.722 pelanggaran yang dikenakan sanksi dengan jenis pelanggaran yang beragam, seperti adanya masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, restoran atau rumah makan yang melewati batas jam operasional, hingga masih menyediakan makan di tempat.
Baca juga: Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4
“Sesuai aturan PPKM Jawa dan Bali, rumah makan hanya boleh menerima pesanan online, pesan antar dan dibawa pulang. Sementara tidak boleh ada makan di tempat guna meminimalisir penyebaran Covid-19, namun masih didapati rumah makan yang menyediakan makan di tempat sehingga perlu ada penegakan aturan,” ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (21/7/2021).
Demi memperkuat aturan, sanksi pelanggaran pun ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran bagi perorangan maupun pelaku usaha. Diketahui, telah ada 14 pelaku usaha yang mendapatkan penyegelan, 27 pelaku usaha yang terkena penyitaan barang, serta 98 pelaku usaha yang terkena denda administratif karena tidak mematuhi jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.
Baca juga: Sembilan Hari PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Ratusan Pelanggar
Sedangkan untuk sanksi perorangan, telah ditetapkan 63 pelanggar yang menerima sanksi kerja sosial dan 35 pelanggar yang terkena denda administratif akibat tidak memakai masker selama di luar rumah.
“Sanksi yang diberikan dibagi menjadi sanksi peroranga dan juga sanksi pelaku usaha. Sanksi diberikan secara bertahap yang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan barang untuk sanksi perorangan dan tambahan penyegelan untuk sanksi pelaku usaha,” imbuhnya. (Sajid/Red)