6.945 KTP Dukungan Bapaslon Perseorangan Tidak Terbaca

Proses menyandingkan data kependudukan yang belum masuk DPT atau DP4 di Silon KPU, di DPT atau DP4 milik Disdukcapil Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 6.945 data kependudukan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Pandeglang 2020, tidak terbaca dalam Dapftar Pemilih Tetap atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pandeglang.

Dari jumlah data tersebut, bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova tidak terbaca sebanyak 3.585 dukungan dan bapaslon Mulyadhi-A. Subhan sebanyak 3.360 dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02-02-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dijelaskan bahwa jika ada data kependudukan yang tidak terbaca dalam DPT/DP4 Silon KPU, maka data tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang untuk disinkronkan dengan DPT atau DP4 instansi tersebut.

Hasilnya, kata Ahmadi, jika terbaca dalam sistem DPT/DP4 Disdukcapil Pandeglang (data kependudukan pendukung benar) maka dukungan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Jika data kependudukan pendukung tidak benar (tidak terbaca) maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan jika tidak dapat menyatakan kebenaran data kependudukan pendukungan maka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan akan ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual oleh Panitia Penungutan Suara (PPS) pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020.

“Data kependudukan yang tidak terbaca dalam Silon KPU sudah kita sampaikan ke Disdukcapil Pandeglang pada Rabu (12/3/2020),” kata Ahmadi, Jumat (14/3/2020).

Dikatakan Ahmadi, jika Disdukcapil Pandeglang sudah menyampaikan kembali hasil pencermatannya ke KPU Pandeglang, maka KPU Pandeglang akan mengundang kembali LO bapaslon perseorangan dan Bawaslu Pandeglang untuk menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (vermin) dan dukungan kegandaan.

“Informasi dari Disdukcapil proses pencermatan data tersebut akan memakan waktu sekitar satu minggu hari kerja,” ujar Ahmadi.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Tb Agus Muhidin mengaku pihaknya akan membantu KPU baik dari Divisi Teknis Penyelenggaraan maupun Divisi Data dan Informasi (Datin).

“Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya.

Seperti diketahui, bapaslon Mulus menyerahkan dukungan yang MS sebanyak 78.483 yang masuk DPT/DP4 Silon KPU sebanyak 75.123 dukungan. Sementara bapaslon KH menyerahkan dukungan yang MS sebanyak 72.657 dan yang terbaca dalam DPT/DP4 Silon KPU sebanyak 69.072 dukungan. (Barra/Red).

Berita Terkait