Soal Penetapan Paslon Terpilih, KPU Pandeglang Tunggu Keputusan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten. (Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang sudah berlalu empat hari, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih.

Padahal semula, KPU mengaku akan menunggu tiga hari untuk menetapkan Paslon terpilih. Hal itu berkaitan dengan waktu yang diberikan penyelenggara Pemilu bagi masing-masing Paslon untuk megajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sabar, KPU Pandeglang Masih Tahan Umumkan Penetapan Calon Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, KPU masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Paslon 02 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy tengah mengajukan perselisihan ke MK.

“Kalau masalah itu (tidak menerima hasil pleno tingkat Kabupaten-red) saya tidak bisa berspekulasi. Artinya mereka (Paslon 02-red) menyampaikan permohonan perselisihan hasil,” kata Suja’i melalui sambungan telepon, Sabtu, (19/12/2020).

Baca juga: KPU Kabupaten Serang Akan Umumkan Penetapan Hasil Lima Hari Lagi

Akan tetapi, gugatan yang saat ini dilayangkan ke MK itu masih belum bisa disimpulkan apakah nanti bakal diterima atau tidak. Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu keputusan dari KPU RI.

“Persoalan nanti kaitan dengan materinya dinyatakan lengkap atau tidak, ya kami juga belum tahu. Kalau misalkan masih belum dinyatakan lengkap itu kan masih ada waktu selama tiga hari untuk memperbaiki,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Sarankan KPU Evaluasi Petugas Adhoc

Apabila Kabupaten Pandeglang tidak masuk ke dalam registrasi gugatan di MK, maka pihaknya harus sesegera mungkin mempersiapkan penetepan calon terpilih.

“Kalau saat ini belum ada yang tercatat baru juga ada akta penerimaan pendaftaran saja. Tidak, jadi kalaupun tidak ada yang di register oleh MK, KPU tetap menunggu surat dari KPU RI. Menunggu tindak lanjut surat yang disampaikan oleh MK. Karena MK nanti akan berkirim surat ke KPU RI ada berapa daerah yang materi perselisihan hasilnya sudah terregister,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait