Ribuan Gram Ganja Kering Diamankan Polisi

Barang Bukti Ganja yang Diamankan Dari Tiga Remaja di Serang (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan ganja kering sebanyak 2108 gram yang di simpan di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, ganja yang dibungkus menggunakan plastik merah itu didapat dari rumah N (25) yang mengaku dititipi barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan penggembangan, Polisi menangkap seseorang LA (23) yang diduga akan mengambil ganja dan akan dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25),” kata Yohanes, Senin (9/3/2020).

Saat ketiga orang tersebut dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang berinisial H yang saat ini DPO. Dari pengakuan mereka H berada di Medan.

“Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang tiap bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 2108 gram,” jelasnya.

Ketiga remaja itu akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. (Fauzan/Red)

Berita Terkait