JAKARTA, BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yakni Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.
Baca juga: Jokowi Wacanakan Pangkas Jatah Libur Panjang Akhir Tahun
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” tulis Keppres tersebut, Sabtu (28/11/2020).
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 November 2020 ini oleh Jokowi langsung. Dan kemudian ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undanganan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: Survei: 75 Persen Masyarakat Ingin Tetap Pergi Liburan Akhir Tahun Meski Pandemi
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Artinya ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.
“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11). (Red)