PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 dikalangan penyelenggara Pilkada Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji cepat atau rapid test terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rencananya, rapid test terhadap penyelenggara Pilkada Pandeglang itu akan dilangsungkan selama tiga hari.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sekarang menjadi PKPU 10 tahun 2020 bahwa pelaksana atau penyelenggara, harus dilakukan uji kesehatan Covid secara berkala. Dan ini adalah komitmen bagi penyelenggara yang akan melakukan pelayanan terhadap masyarakat harus sudah melalui tes kesehatan Covid,” kata Ketua Divisi Sosialisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pandeglang, Nunun Nurazizah, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: 20.187 Petugas KPPS di Pandeglang Wajib Rapid Test. Berapa Anggarannya?
“Serentak selama tiga hari. Untuk hari pertama 12 kecamatan, hari kedua 12 kecamatan terakhir di Sabtu 11 Kecamatan,” sambungnya.
Dijabarkannya, KPPS yang mengikuti rapid test seluruhnya berjumlah 20.187 orang. Untuk PPK berjumlah 280 orang dan untuk petugas PPS berjumlah 2.034 orang. Adapun proses pelaksanaan rapid dilakukan dimasing-masing kacamatan guna mengurangi kerumunan.
“Apabila dalam tes Covid yang bersangkutan dinyatakan reaktif, maka akan dilakukan tindak lanjut yaitu swab test dan menjalani isolasi secara mandiri. Dan kami di KPU akan melakuakn rapid test ulang atau berikutnya untuk mendapatkan hasil yang akurat,” ucapnya.
Baca juga: Ribuan Calon KPPS di Pandeglang Diduga “Terkoneksi” dengan Salah Satu Paslon
Namun, jika ada petugas KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes berkelanjutan, maka petugas yang dinyatakan reaktif itu tidak bakal dilakukan pergantian. Melainkan, diwajibkan untuk menjalani isolasi secara mandiri. Tugasnya nanti bakal digantikan sementara oleh PPS.
“Kalau yang dinyatakan reaktif , tidak ada proses pergantian. Karena, pergantian itu hanya dalam ketentuan apabila meninggal dunia kemudian, tidak bisa menjalankan kewajibannya. Dalam ketentuan kami itu tidak ada, pergantian hanya saja tugas akan di-handle oleh lembaga di atasnya yaitu PPS,” terangnya.
Baca juga: KPU Pandeglang Belum Terima Surat Suara untuk Pilkada Serentak
Sekadar diketahui, pemeriksaan rapid test tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk masing-masing petugas menelan biaya sebesar Rp150 ribu.
“Rapid test ini kemarin menyisihkan dari refocusing APBD. Untuk besaran anggaran ini sesuai dengan imbauan Kemenkes yaitu Rp150 ribu per orang,” tandasnya. (Syamsul/Red)