PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ribuan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut untuk kepentingan Pilkada Pandeglang 2020, diduga “terkoneksi” dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten mencatat, dari hasil penelusurannya di 30 kecamatan, ditemukan 827 calon anggota KPPS berprofesi sebagai perangkat desa, 716 orang sebagai RT dan RW, 381 calon dari BPD, dan 254 lainnya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ditoal, seluruh calon KPPS yang diduga berafiliasi itu mencapai 2.178 orang.
Baca juga: 20.187 Petugas KPPS di Pandeglang Wajib Rapid Test. Berapa Anggarannya?
“Meski tidak ada aturan yang melarang profesi tersebut mendaftarkan diri menjadi KPPS, namun kategori profesi itu memiliki konflik kepentingan dengan salah satu pasangan. Dengan begitu dikhawatirkan dapat mengganggu kemandirian KPPS dalam melaksanakan tugas,” ujar Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori Akbar kepada awak media, Selasa (24/11/2020).
Dugaan JRDP semakin kuat, sebab mereka menemukan adanya Grup WhatsApp komunitas RT/RW, yang beberapa kali mengunggah sejumlah bahan kampanye serta menyebarkannya. Hal itu dipandang JRDP, sebagai bentuk politik praktis yang berkelindan dengan salah satu peserta Pilkada.
“Hal itu patut kita duga bahwa mereka melakukan politik praktis dalam pemenangan salah satu Paslon,” sambungnya.
Baca juga: KPU Tolak Calon Petugas KPPS Berusia Lebih dari 50 Tahun
Maka dari itu, JRDP merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan penetapan calon anggota KPPS yang dimaksud. JRDP menyarankan KPU untuk menggantinya dengan menggaet perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi bekerjasama guna memenuhi kekurangan SDM tersebut. Mengingat ketentuan itu sudah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2020.
“Kami juga mendesak Bawaslu untuk melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon-calon KPPS yang menjadi temuan JRDP dan dilakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan,” pesannya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengapresiasi langkah JRDP dalam memberikan saran kepada KPU. Karena, hal itu merupakan informasi yang sangat baik untuk dapat terwujudnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang secara demokratis.
“Kalau itu saya kira bentuk kekhawatiran saja, kalau sudah ada analisa demikian tinggal kita awasi sama-sama pada saat mereka (KPPS-red) melaksanakan tugas,” katanya.
Baca juga: Minim Peminat, Pendaftaran KPPS di Pandeglang Diperpanjang
Dan saya kira yang disampaikan JRDP itu merupakan informasi yang sangat baik untuk dapat terwujudnya pelaksanaan Pilkada Pandeglang secara demokratis yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” sambung Sujai.
Terlebih kata Sujai, JRDP merupakan salah satu tim pemantau yang sudah terakreditasi secara resmi dalam melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020.
“Apalagi JRDP merupakan pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 yang sudah mendapatkan akreditasi dari KPU Pandeglang, tentunya hasil dari pemantauannya akan disampaikan kepada KPU Pandeglang,” tandasnya. (Syamsul/Ahmad/Red).