PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) turun ke lapangan untuk melakukan perekaman di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukan agar 3.000 pemilih pemula yang terdata di Disdukcapil Pandeglang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjamin hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Kami minta Disdukcapil untuk melakukan perekaman, misalkan melakukan perekaman secara langsung dengan keliling,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga : Jelang Pilkada, 3.000 Pemilih Pemula di Pandeglang Belum Memiliki KTP
Menurut Suja’i, saat ini Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) KPU Pandeglang tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Coklit dari tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020. Tentunya akan mencatat pula kaitan dengan warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang namanya belum tercatat Daftar Pemilih (Formulir Model A-KWK ) ke Daftar Pemilih Baru (Formulir Model A.A-KWK) yang tentunya akan ditulis pengkodean ( B ) belum rekam,” jelasnya.
Sementara itu, KPU belum mennetukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2020 ini. Akan tetapi, jika berkaca kepada jumlah DPT yang tercatat pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 930.761 orang.
Baca Juga : Bawaslu Pandeglang Ngaku Repot Awasi Pilkada saat Covid-19
“Untuk DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang nanti penetapannya di rentang tanggal 9 sampai 16 Oktober. Saat ini masih proses Coklit setelah Coklit nanti proses penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkapnya.
“Penetpan DPS nya untuk di tingkat Kabupaten dari tanggal 5 sampai 14 September. Setelah itu nanti ada uji publik DPS terus ada perbaikan DPS dan dilanjut dengan penetapan DPT,” tandasnya. (Syamsul/Red)