20.187 Petugas KPPS di Pandeglang Wajib Rapid Test. Berapa Anggarannya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang, wajib menjalani uji cepat atau rapid test.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menyebut, sebanyak 20.187 KPPS yang tersebar di 2.243 TPS, harus di-rapid test terlebih dahulu.

“Dan akan dilakukan rapid test untuk petugas. Dari jumlah TPS dikali 7 petugas tambah 2 petugas penertiban. Kurang lebih ada 20 ribu orang,” ucapnya, Selasa (29/9/2020).

Adapun terkait anggaran rapid test, Sujai menegaskan bahwa biaya tersebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, saat ini KPU belum bisa merinci berapa anggaran yang nantinya diperlukan untuk biaya rapid petugas KPPS.

“Untuk rapid test sudah ada dari APBN. Kaitan dengan biaya penanggulangan Covid itu dari APBN. Kalau untuk anggarannya belum ada proses perhitungan. KPU itu ada standarnya, tinggal nanti mekanisme pembayaran sesuai dengan standar,” ujarnya.

Meski pelaksanaan Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi, namun Sujai meyakini masih banyak masyarakat yang antusias untuk menjadi bagian dari penyelenggara dalam pesta demokrasi.

“Kami (KPU) bisa menjamin, masyarakat Pandeglang masih antusias untuk berpartisipasi. Terlibat ataupun menjadi penyelenggaraan di pesta demokrasi ini,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait