1,000 Rumah Kumuh Akan Direnovasi Lewat Gebrak Pakumis

RTLH

Ilustrasi renovasi RTLH. (Freepik)

TANGERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 1,000 unit rumah kumuh di Kabupaten Tangerang, masuk dalam perencanaan untuk direnovasi pada tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu merupakan bagian dari program unggulan Pemkab, Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis).

Dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, renovasi 1.000 unit RTLH itu tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan target RPJMD, tahun 2023 5.000 unit RTLH bisa dientaskan.

Baca juga: Zakat PNS Pemprov Banten Disumbangkan untuk Bangun Belasan RTLH di Pandeglang

Tidak hanya membangun fisik rumah semata, namun renovasi itu juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus (MCK).

Pembangunannya dilakukan dengan cara sistem zonasi, dimana rumah yang akan dibedah tersebut berada dalam satu kawasan atau satu lingkungan di RT yang sama, ditambah dengan persyaratan kepemilikan lahan sesuai sertifikat.

“Program Gebrak Pakumis menargetkan 5.000 unit sampai tahun 2023. Rumah yang direnovasi dalam satu kawasan dan yang mendapatkannya adalah keluarga tidak mampu dan kondisi rumah sangat tidak layak huni,” ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Diduga Bancakan Dana RTLH, Mantan Anak Anggota DPR RI dan Kades di Lebak Dicokok

Sementara Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan, sejak tahun 2017, pihaknya sudah membangun sebanyak 3.000 unit bangunan dan sisanya masih 5.000 unit lagi.

“Program ini sebelumnya dikerjakan oleh BAPPEDA, namun sejak tahun 2017, kewenangannya diserahkan ke Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman atau Perkim. Jadi kami mengerjakan yang menjadi tugas dan kewenangan,” tutupnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait