Pemkab Pandeglang Hapus Piutang Denda PBB-P2

PBB P2

Ilustrasi penghapusan piutang denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Pexels)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan piutang denda PBB P2 ini mulai diberlakukan per tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025. Yang mana, besaran penghapusan denda berbeda setiap bulannya.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Penerimaan PBB-P2 di Pandeglang Belum Capai Target

“Bagi wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1-30 April 2025, maka dapat penghapusan piutang pajak 100 persen. Di bulan Mei, dendanya dihapus sebesar 75 persen. Sementara untuk pembayaran dibulan Juni, dendanya dihapus sebesar 50 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, Kamis (17/4/2025).

Dia menuturkan, kebijakan ini menjadi stimulus untuk menggenjot pendapatan bagi daerah. Mengingat selama ini, realisasi PBB P2 dinilai masih rendah. Tahun ini saja, dari 612 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan, baru tersetorkan Rp6,4 miliar dari target Rp43,4 miliar.

Baca Juga : Akibat Lemahnya Wasdal, Target PAD PBB 2023 Hanya 59 Persen

“Realisasi pemasukan bagi daerah dari sektor ini baru sebesar 14,82 persen atau sekitar Rp6,4 miliar dari target tahun ini Rp43,4 miliar,” ucap dia.

Ramadani mengungkapkan, relaksasi ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan menuju kemandirian fiskal daerah. Mengingat selama ini Pandeglang sangat bergantung terhadap dana transfer pemerintah pusat yang saat ini telah dikurangi.

Baca Juga : Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Triwulan I di Kabupaten Tangerang Tembus Rp378 Miliar

“Ini untuk optimalisasi PAD, karena tiap daerah kini harus menggenjot PAD untuk memenuhi kemandirian fiskal. Kan dana transfer ke daerah sudah dikurangi,” ujarnya.

Oleh karena itu dia mengajak, kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak. Pembayaran bisa langsung ke loket pembayaran kantor Bapenda.

“Bisa juga di loket Bapenda di MPP (Mal Pelayanan Publik). Dan bisa dilakukan kepada petugas pemungutan PBB-P2 oleh desa, kelurahan, dan kecamatan. Atau melalui marketplace,” kata Ramadani. (Ahmad)

Berita Terkait