Walikota Tangerang Cek Kesiapan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah

Walikota Tangerang, Sachrudin saat meninjau kesiapan Kelurahan Buaran Indah jelang penerapan PSBL-RW (Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG, BINGAR.ID – Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Konsep ini sebagai upaya untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW.

Guna memastikan konsep ini dapat berjalan dengan baik, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, meninjau langsung kesiapan disalah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

“Masih dengan PSBB tahap keempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Gulirkan PSBL di Tingkat RW

Oleh karenanya melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia juga meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor,” jelas Ivan.,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

Baca juga: Kota Tangerang Siap Memulai “New Normal”

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan.

“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (Ahmad/Red)

Berita Terkait