Wahidin Halim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama 5 Bulan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tahunan. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan, sejak hari ini Rabu 1 April 2020 hingga 31 Agustus mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (1/4/2020).

Wahidin berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19 atau Corona yang melemahkan perekonomian masyarakat Banten.

“Ini waktunya cukup lama, dan saya harap bisa turut meringankan beban masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan denda PKB tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1%, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke  Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/ badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bahkan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda.

“Tidak hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dgn tarif sebesar 2 %, kepemilikan kendaraan bermotor ke tiga dengan tarif sebesar 2,5%, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dengan tarif sebesar 3%, kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” tambahnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait