Wacana Penerapan Genap Ganjil di Pandeglang Ditentang PCNU

Genap Ganjil di Pandeglang

Ilustrasi penerapan genap-ganjil bagi kendaraan dari luar daerah pada Libur Nataru 2022. (Antara/Asep Fathulrahman)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Pandeglang menentang penerapan ganjil-genap bagi kendaraan yang masuk ke Pandeglang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

PCNU menilai, aturan yang akan diterapkan Polres Pandeglang itu akan merugikan masyarakat yang mengandalkan penghasilan pada objek wisata.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, Jalur Wisata Anyer-Cinangka Diberlakukan Uji Coba Genap Ganjir

Lembaga Kajian dan Pegembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Zaenal Abidin menyebut, masyarakat yang kerap mengandalkan penghasilan dari tingkat kunjungan wisatawan di Kabupaten Pandeglang sudah terpuruk sejak 2018 pasca-terjadinya bencana tsunami.

“Jika penerapan ganjil-genap dimaksudkan untuk menekan jumlah wisatawan masuk ke objek wisata di Kabupaten Pandeglang, perlu diketahui bahwa pasca-musibah tsunami 22 Desember 2018 silam dan pandemi Covid19, sektor pariwisata Pandeglang yang mengadalkan wisata pantai sampai saat ini masih sekarat dan belum pulih dari rasa trauma,” tegas Zaenal, Sabtu (11/12/2021).

Seharusnya, dalam menjalankan instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) diperlukan kajian terlebih dahulu agar dalam mengambil kebijakan tidak merugikan hajat hidup masyarakat yang hanya mengandalkan penghasilan dari pengunjung.

“Untuk itu dengan segala hormat, kalau hanya sekadar menjalankan intruksi mendagri tanpa mempertimabangkan kebutuhan masyarakat Pandeglang secara luas, rencana penerapam ganjil genap kami tolak,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Keluarkan Juklak Liburan di Tempat Wisata Selama Nataru

Disamping itu, dalam penerapan pola ganjil genap yang diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB pada 24 Desember 2021 mendatang dirasa menjepit rezeki yang bakal diperoleh masyarakat. Pasalnya, pada kurun waktu yang diberlakukan merupakan langkah masyarakat dalam mengais pundi-pundi rupiah.

“Maka jelas dari segi waktu dan tanggal penerapan sangat merugikan masyarakat umum. Jika tujuannya hanya menekan jumlah wisatawan kenapa tidak dilakukan malam hari. Perayaan Natal dan Tahun Baru ramai dimalam hari bukan dari pagi sampai siang hari. Pagi dan sore hari adalah waktu masyarakat Pandeglang bekerja dan mengais rezeki. Jangan dihalangi,” kecam Zaenal. (Syamsul/Red)

Berita Terkait