PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengeluarkan pedoman bagi pelaku wisata terkait protokol kesehatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pedoman tersebut termaktum dalam surat Nomor 555/299-DISPAR/XI/2020 perihal Imbauan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata dan manajemen hotel/MICE (Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition) tertanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Genjot Ekonomi, Bupati Irna Izinkan Objek Wisata Beroperasi saat Libur Nataru
Ada lima poin yang harus dijalankan oleh pelaku wisata, meliputi;
Pertama, menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environtment)/Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3 M (Menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).
Kedua, membatasi jumlah kunjungan, dengan batas maksimal 50% dari fasilitas kunjungan tersedia saat situasi normal.
Ketiga, membatasi jam buka/operasional maksimal sampai pukul 16.00 WIB. Keempat, tidak menyelenggarakan dan membolehkan adanya event, atraksi, menyalakan kembang api dan hiburan yang menyebabkan kerumuman.
Kelima, untuk pengelola hotel dalam fasilitas penyelenggaraan resepsi di Ballrom agar difasilitasi hanya 50% dari kapasitas normal dan tidak menyebabkan kerumunan, dengan mengatur jadwal kehadiran undangan. (Ahmad/Red)