BINGAR.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sekarang sudah memiliki layanan visa online (eVisa). Melalui layanan itu, para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa.
“Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi,” kata Kepala Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Oeray Gufran Maryudha.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Visa Khusus bagi Turis Bisa Tinggal di Indonesia 5 Tahun
Dengan eVisa, pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi https://visa-online.imigrasi.go.id kemudian melengkapi data yang dibutuhkan. Pembayaran pengurusan tersebut juga bisa dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.
“Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam 5 hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia,” kata Oeray.
Meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT yang mengurus bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.
Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud. “Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya,” kata Oeray.
Baca juga: Kemenkumham Berencana Bangun Kantor Imigrasi di Pandeglang
Layanan tersebut, menurut Oeray, memudahkan para pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk mengurus izin tinggal mereka. “Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online,” ujarnya.
Hal yang perlu diketahui saat ini bahwa izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan memiliki penjamin. Hal itu karena Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI dengan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. (Ahmad/Red)