PANDEGLANG, BINGAR.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sudah disepakati melalui rapat dengan Dewan Pengupahan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pandeglang pun telah mengusulkan kenaikan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar disahkan.
Baca Juga : Potensi Menggiurkan, UMKM Akan Pasok Kebutuhan Haji dan Umrah
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Muhamad Kabir mengatakan, kenaikan UMK tahun 2025 telah disesuaikan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp3.206.639 dari sebelumnya Rp3.010.929.
“Dari Disnaker sudah disetujui, tinggal disahkan oleh Gubernur Banten. Kita sudah tetapkan diangka Rp3,2 juta, naik dari ssbelumnya Rp3 juta,” katanya, Senin (16/12/2024).
Kabir menjelaskan, penetapan UMK itu sudah disetujui di tingkat kabupaten. Saat ini tengah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk disahkan. Jika tidak ada halangan, penetapan UMK se-Provinsi Banten akan diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga : ASN Pemkab Tangerang Kumpulkan Zakat dan Sedekah Rp1,6 Miliar
Kabir pun meyakini usulan itu akan tetap diangka Rp3,2 juta lantaran tidak ada penolakan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang.
“Sepertinya nilai UMK kita tetap segitu (Rp3,2 juta), karena di kami tidak ada persoalan. Kecuali di kabupaten kota lain yang mungkin ada konflik. Tetapi di kami sudah deal,” ucap dia.
Lebih jauh Kabir mengklaim, selama ini evaluasi dan pengawasan UMK di Pandeglang berjalan baik. Dia menyebut belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Hanya bila ada perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK, sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga : Gelar Donor Darah, PKCK Pandeglang Berhasil Kumpulkan 231 Kantong
“Perusahaan besar sudah kami awasi langsung, tetapi yang di bawah UMK itu dibalikan ke kesepakatan perusahaan dengan karyawan. Kalau dipaksakan, harus ada audit dulu karena fungsi pengawasan ada di provinsi. Jadi kami tidak bisa melakukan intervensi, hanya pembinaan saja,” tutur Kabir. (Ahmad)