Tok! Pilkades di Kabupaten Serang Diundur Lagi Sampai Oktober

Pilkades

Ilustrasi Pilkades. (Google Images)

SERANG, BINGAR.ID– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang diundur lagi selama dua bulan kedepan atau sampai bulan Oktober 2021. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak.

“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari Kemendagri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Heni Suheri, Senin (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jadwal Pilkades di Kabupaten Serang “Menggantung”

Karena diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan.

“Iya (gak jadi rapat-red),”katanya.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa poin yang disampaikan.

Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Resmi Ditunda, Pemkab Wacanakan TPS Keliling

Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.

Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. (Syamsul/Red)

Berita Terkait