Terminal Kadubanen Diwacanakan Naik Status Tahun Depan

Kadubanen

Terminal Kadubanen, Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Status Terminal Kadubanen di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, diwacanakan akan dinaikkan dari Tipe C menjadi terminal Tipe A pada tahun 2026 mendatang.

“Wacana sih kisaran 2026. Memang harusnya 2025, tapi karena mungkin terkait administrasi dan lain-lainnya, kemungkinan sih tahun 2026,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Suhaedi, Senin (7/4/2025).

Baca Juga : Dewi Sidak Tarif Angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen

Dia menuturkan, pembahasan peningkatan status Terminal Kadubenan terus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan. Pemerintah Daerah sudah menyerahkan seluruh dokumen Terminal Kadubanen, khususnya sertifikat lahan dan Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED).

“Dokumen kelengkapannya harus disiapkan seperti sertifikat lahan, alhamdulillah sudah ada termasuk juga harus ada pengumpulan DED dan faktor penunjang lainnya untuk peralihan. Tetap asetnya ini harus dibagi dulu, setelah dibagi diserahkan baru mungkin tindak lanjut ke proses,” ucap dia.

Baca Juga : Polisi dan Dishub Periksa Kelayakan Angkutan Umum di Terminal Kadubanen

Peningkatan status Terminal Kadubanen ini, nantinya akan berdampak pada manajemen pengelolaan, yang mana ketika sudah berubah menjadi Tipe A, pengelolaannya langsung di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara Pemkab Pandeglang, akan mengelola Terminal Tarogong di Labuan yang statusnya diturunkan menjadi Tipe C.

“Jadi, layaknya tipe A itu satu kabupaten satu. Jadi, harapannya biar Pandeglang ada dampak, dari terminal tipe A bisa ada imbas untuk moda transportasi di Pandeglang ini bisa hidup,” katanya.

Baca Juga : Puncak Arus Mudik di Terminal Kadubanen Diprediksi Hari Ini

Suhaedi menyebut, Terminal Kadubanen memiliki luas lahan mencapai 4,3 hektare. Namun, diperkirakan hanya sekitar 2 hektare yang akan dimanfaatkan untuk bangunan utama terminal. Adapun sisanya baru akan dikelola oleh Pemkab Pandeglang. Menurut Suhaedi, pengelolaan yang bisa diambil hanya berupa penyewaan kios maupun retribusi parkir terminal supaya Pemerintah Daerah tetap bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sudah diserahkan apalagi ke tipe A, itu tidak ada lagi campur tangan retribusi untuk Pandeglang. Jadi untuk terminal tipe A itu sepenuhnya kebijakan dari kementerian, tidak ada lagi yang namanya PAD buat Pandeglang,” ujar dia. (Ahmad)

Berita Terkait