Terjerat Kasus Asusila, Yangto Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap salah seorang anggota DPRD Pandeglang, yang terlibat kasus asusila. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, memvonis Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto dengan hukuman 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus asusila.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan atas kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga : Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Pelecehan Seksual Ajukan Eksepsi

Hakim Ketua Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

Baca Juga : Polres Limpahkan Berkas Kasus Y ke Kejaksaan Negeri Pandeglang

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Oknum Anggota Dewan Pandeglang Resmi Ditahan

“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” ujarnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Lalu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” sebut Indira.

Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. (Ahmad)

Berita Terkait