Tak Ingin Partisipasi Pemilu 2024 Anjlok, KPU Dorong Keterlibatan Pemilih Sejak Dini

Partisipasi Pemilu 2024

Sejumlah warga Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih, yang dilaksanakan oleh KPU Pandeglang, Senin (23/8/2021). (Bingar/Sajid)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan sosialisasi meski Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan dilakukan tahun 2024 mendatang.

KPU menilai, sosialisasi dini ini perlu dilakukan untuk menggenjot tingkat partisipasi pemilih pada pesta demokrasi nanti. Apalagi partisipasi pemilih yang tinggi dalam Pemilu merupakan legitimasi atas hasil Pemilu itu sendiri.

“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga, hasilnya nanti berbanding lurus dengan apa yang kita inginkan bersama,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang saat sosialisasi di Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Pandeglang Meleset dari Target

Salah satu indikasi pekerjaan KPU untuk meningkatkan angka partisipasi, adalah hasil keterlibatan pemilih di Desa Surianeun pada Pemilu 2019 lalu yang hanya mencapai 42 persen.

“Sekali lagi kami sampaikan, dengan kesadarannya masyarakat diharapkan nanti datang ke TPS, untuk memilih sesuai hati nuraninya,” pesannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi membeberkan, mental dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Karena dia memandang masih ada sebagian yang memanfaatkan kontestasi Pemilu untuk memuluskan kepentingan pribadinya.

Baca juga: 5 Potensi Masalah yang Akan Terjadi di Pemilu 2024

“Pelanggaran money politik yang diduga terjadi, dipastikan semuanya tangkap tangan, bukan atas dasar laporan. Ini artinya, sebagian masyarakat masih ada yang enggan melapor dan tidak menganggap itu sebuah pelanggaran,” tambahnya lagi.

Dia menambahkan, dalam sistem demokrasi Indonesia, dikenal dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Salah satu kewajiban warga negara,  yakni menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pemilu.

“Tugas kami, mengawasi pelaksanaan dan tahapan Pemilu yang dijalankan. Oleh karena itu, agar hak pilih itu dilakukan oleh yang bersangkutan, maka masyarakat harus datang ke TPS untuk memilih,” ucap Ade.

Baca juga: KPU Usul Pemilu Serentak Dibagi Dua Tahap, 2024 dan 2026

Narasumber lainnya, Mardiana yang merupakan Redaktur surat kabar Satelit News menuturkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu. Karena bagaimanapun, masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses Pemilu.

“Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, salah satunya dibutuhkan pendidikan politik dan memotivasi masyarakat, agar mau datang ke TPS menggunakan hak politiknya,” tegasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait