PANDEGLANG, BINGAR.ID – Skor Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih rendah. Berdasarkan capain skor MCP terbaru, nilai Pemkab Pandeglang baru 75,29 persen dan berada diurutan dua terbawah di Banten. Pandeglang hanya unggul dari Kota Serang yang berada dijuru kunci dengan nilai MCP sebesar 69,55 persen.
MCP merupakan parameter keberhasilan suatu daerah dalam penerapan program-program pencegahan tindak pidana korupsi yang meliputi 8 area, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparatur pengawas intern pemerintah, dan manajemen ASN.
Baca juga: Pengadaan Vaksin Berpotensi Timbulkan Korupsi dan Benturan Kepentingan
Bupati Pandeglang, Irna Narulita tak menyanggah bila skor MCP Pandeglang masih rendah. Namun hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah untuk diperbaiki.
“Tahun ini kita akan melakukan rencana aksi agar MCP akan lebih baik persentasenya,” kata Irna usai mengikuti Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Provinsi.Banten Tahun 2021 di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Rabu (24/2/2021).
Setidaknya ada dua hal yang menjadi catatannya untuk segera dilakukan perbaikan. Dua hal itu meliputi soal pajak dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Karena ada kekurangan catatan kami di pajak, lalu Siskeudes yang masih offline,” ucapnya.
Baca juga: Sepanjang 2020, 109 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi
Irna menjelaskan, persoalan pajak menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena realisasi penerimaannya rendah ditambah ada beberapa Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Sementara menurut Irna, di tengah pandemi saat ini, banyak WP yang mengajukan relaksasi. Dan adapula limpahan pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) yang belum tuntas.
“Kami bersama tim penyusun piutang sedang memverifikasi dan validasi lagi mana pajak yang harus diputihkan agar tidak menjadi beban kami. Seperti piutang pajak yang sudah lebih dari 10 tahun. Itu sedang dikaji bisakah diputihkan,” jelas Irna.
Adapun perihal aplikasi Siskeudes, menjadi catatan karena belum menerapkan sistem daring atau online. Kondisi ini dianggap menyulitkan pemerintah dalam memonitoring penganggaran dan pemakaian anggaran desa.
Baca juga: Empat Bidang Rawan Korupsi yang Perlu Dicermati ASN
“Namun yang punya aplikasinya kan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Nanti mereka yang akan usahakan agar bisa online supaya bisa dipantau langsung oleh pemerintah pusat,” sambung dia.
Disatu sisi, Pemkab patut lega. Sebab masalah aset yang pernah menjadi catatan lembaga anti rasuah itu, kini dianggap sudah lebih baik lantaran tidak lagi menjadi catatan KPK. Persoalan justru muncul dipendataan Pemprov Banten yang berbeda dengan Pemda.
“Aset sepanjang ini masih baik. Tidak ada catatan dari KPK. Tapi kalau aset yang tercatat di Pemprov Banten saya minta difasilitasi. Saya mohon difasilitasi karena ada aset kami yang juga dicatat oleh Pemprov. Jadinya ada 6 lokus, bukan 5 lokus. Apabila sudah jelas bisa kami kerjasamakan dengan pihak ketiga agar bisa jadi pendapatan daerah,” tutup mantan legislator DPR RI itu.
Sementara Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menegaskan, Pemkab Pandeglang memiliki komitmen kuat untuk mendorong pengimplemntasian setiap program dan indikator yang telah ditetapkan pada MCP KPK.
Baca juga: Ogah di Korupsi, Inspektorat Pandeglang Awasi Dana Covid-19
“Kami akan terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, managemen aset daerah serta tata kelola dana desa dalam sisi pertanggung jawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan, Pemkab terus melakukan pembenahan dan perbaikan pengelolaan aset, tata kelola pemerintahan, dan keuangan desa.
“Agar kedepan dalam peneglolaanya lebih baik lagi dan bisa dipertanggung jawabkan,” tutupnya. (Ahmad/Red)