Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. MK)

JAKARTA, BINGAR.ID – Sejumlah orang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugat adalah seorang siswi Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana.

Dikutip dari Website resmi MK pada Jumat (16/10/2020), selain Novita, 4 orang lainnya juga menggugat UU Cipta Kerja.

Diantaranya, Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Alasan pelajar SMK itu menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan Tata Kelola Perkantoran.

“SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan,” bunyi permohonan pemohon pelajar lulusan SMK.

Sementara pemohon I bernama Hakiimi pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper. Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami PHK sepihak dari tempatnya bekerja.

Pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

“Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu,” tulis alasan pemohon seperti dikutip dari Website MK.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker. (Ahmad/Red)

Berita Terkait