PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan itu dikeluarkan menyusul besarnya potensi bencana seiring dengan meningkatnya intensitas hujan di Pandeglang dalam beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: Lokasi Teluk Lada Purba Kini Jadi Kecamatan Langganan Banjir
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menuturkan, tidak dibolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) berlibur ke luar daerah karena dikhawatirkan kejadian bencana tsunami 2018 silam terulang.
“Tidak izinkan para pejabat untuk bepergian, karena Pandeglang punya sejarah 2018 lalu. Khawatir kejadian. Mudah-mudahan tidak terjadi,” kata Irna, Rabu (23/12/2020).
Apalagi kata Irna, pada penghujung tahun ini cuaca dibeberapa wilayah di Pandeglang kerap dilanda banjir lantaran sudah memasuki musim penghujan.
“Apalagi Desember ini sekarang kan hujan, terus kita waspada dan masyarakat juga bisa jaga diri,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Sebut Banjir di Pandeglang Akibat Sedimentasi Ditiga Sungai
Irna mengizinkan bagi aparturnya untuk mengambil cuti selama dua hari saja yakni tanggal 24 sampai 25 Desember 2020.
“Kan ada cuti dua hari besok, saya sudah bilang kepada para pejabat saat ini sedang prihatin, jangan melakukan hura-hura apalagi sampai berpergian ke luar daerah,” pesannya. (Syamsul/Red)