TANGERANG, BINGAR.ID – Sembilan hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kota Tangerang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat terdapat 883 pelanggar.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengungkapkan, dari total jumlah pelanggar di Kota Tangerang didominasi para pelaku usaha dengan jenis pelanggaran melewati batas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB.
“Dari total pelanggar ada 819 dari pelaku usaha dan sisanya perorangan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Sedangkan, untuk total pelanggaran setiap harinya cenderung tentatif dengan kelonjakan di hari Sabtu (11/07) yaitu 160 pelanggar,” ungkapnya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat di Tangerang, 7 Ribuan Kendaraan Diputarbalikkan
Guna memberikan efek jera, ada beberapa sanksi administratif yang diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial, dan bahkan denda puluhan hingga ratusan ribu yang akan disetorkan ke dalam kas daerah.
“Jadi untuk sanksi berupa denda, sesuai dengan perwal untuk perorangan mulai dari Rp50- Rp100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari Rp100-Rp300 ribu,” beber Agus.
“Namun, jika pelaku usaha sudah mendapatkan teguran, lalu melakukan pelanggaran kembali, kami tidak segan untuk membawa ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang,” lanjutnya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 20 Orang di Cikande Jalani Sidang Tipiring
Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 160 personel yang dibagi menjadi beberapa waktu kerja. Serta didukung oleh jajaran samping yaitu Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.
“Untuk personel kita bagi menjadi tiga shift 24 jam non setop. Kita juga dibantu oleh jajaran samping dan untuk di wilayah kita dibantu oleh anggota trantib,” ujarnya. (Sajid/Red)