PANDEGLANG, BINGAR.ID – Geopark Ujung Kulon yang sudah ditetapkan sebagai warisan geologi melalui SK Menteri ESDM RI Nomor 54 K/40/MEM/2020, selangkah lagi akan ditingkatkan menjadi Geopark Nasional.
Hal itu menyusul terbitnya surat rekomendasi bernomor 064/DEPUTI V/MARVES/I/2021 dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang ditujukan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM.
“Penyampaian rekomendasi menjadi Geopark Nasional,” bunyi perihal surat yang diterima Bingar, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Kemenparekraf Kembangkan Pariwisata Ramah Muslim di Kawasan Wisata Geopark Bayah Dome
Rekomendasi itu juga didasari oleh surat dukungan dari Gubernur Banten tentang dukungan pengembangan Kawasan Geopark Ujung Kulon.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atas nama Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) mendukung usulan peningkatan status aspiring Geopark Ujung Kulon menjadi Geopark Nasional, tahun pengusulan 2020,” sambung surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo. R.M. Manuhutu tanggal 18 Januari 2021.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), kami mohon perkenan bapak untuk dapat mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut usulan Geopark Ujung Kulon menjadi Geopark Nasional,” tutup surat tersebut.
Baca juga: Seru! Bertualang Susuri Sungai Cicegog yang Dikelilingi Stalaktit
Kabid Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang, Rosi Sukmawati membenarkan perihal surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kemenko Marves, maka penetapan Geopark Nasional hanya tinggal menunggu waktu.
“Yes (membenarkan surat rekomendasi). Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Geologi untuk ditandatangani Menteri ESDM. Kalau sudah ditandatangi, maka Geopark Ujung Kulon sudah menjadi Geopark Nasional,” ujarnya. (Ahmad/Red)