Sejak 2016, Pemkab Pandeglang Hasilkan 34 Perda dan 200 Perbup

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Pandeglang, Enoka Zaitun (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menghasilkan 34 Peraturan Daerah (Perda) dalam lima tahun terakhir, atau tepatnya sejak tahun 2016. Puluhan produk hukum itu merupakan kolaborasi dari inisaitif dari Pemda maupun legislatif.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Pandeglang, Enoka Zaitun menerangkan, jumlah itu bisa saja lebih banyak mengingat masih ada beberapa Raperda usulan dinas belum terselesaikan karena terdapat kekurangan.

“Dari (tahun) 2016 sampai 2020 ini sekitar 34 Perda. Memang kadang banyak pengusulan tapi belum selesai itu Perda-nya. Ada yang sudah diproses tapi belum selesainya itu kendalanya karena belum lengkap,” kata Enoka, Selasa (30/6/2020).

Enoka membeberkan, 34 Perda itu diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Irigasi. Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Lalu Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Muatan Lokal Pelestarian Seni dan Budaya. Dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah,” urainya.

Bukan hanya Perda lanjut Enoka, Pemkab di bawah kepemimpinan Irna Narulita juga sudah mengeluarkan 200 Peraturan Bupati. Termasuk 34 Perbup diantaranya untuk menunjang Perda yang sudah diterbitkan.

“Kalau misalkan ada Perda, pasti Perbup-nya juga ada. Di sini Perbup dari 2016 sampai 2020 ini kurang lebih ada 200 Perbup yang sudah dibuat,” ujarnya.

Namun demikian, Enoka mengakui bahwa seluruh regulasi yang dibuat itu belum semuanya tersampaikan kepada masyarakat. Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media publikasi seperti website dan dituangkan dalam buku yang nantinya disosialisasikan kepada Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

“Ada di-website (peraturannya). Selain itu kami melakukan sosialisasi ke pihak desa atau kelurahan secara langsung, dan buku-buku yang sudah dibuat juga diberikan kepada pemerintah kecamatan dan OPD terkait,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait