LEBAK, BINGAR.ID – WS alias Kevin (40) warga asal Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak. Kevin diduga melakukan tindakan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya Kevin menyebarluaskan foto dan video bugil dua wanita asal Kecamatan Malingping hasil kenalannya di media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, WS ditangkap polisi lantaran sudah menyebarluaskan foto dan video asusila kepada orang lain.
“Jadi WS ini telah menyebarluaskan foto dan video porno kedua wanita asal Malingping. Pelaku pun sudah kami amankan,” kata AKP David, Minggu (5/7/2020).
Dari hasil kenalannya di Facebook itu, Kevin meminta korban untuk mengirimkan gambar foto maupun video korban tanpa busana. Setelah berkenalan, Kevin mengajak para korbannya yang masih ABG untuk bertemu dan memaksa melayani nafsu setannya. Jika tidak, foto dan video mereka akan disebarluaskan.
Dari dua korban yang berhasil dikibuli Kevin, hanya satu yang terpaksa melayani nafsu Kevin. Sementara satu korban lainnya menolak.
“Korban yang mengirim foto bugil ke pelaku kemudian diancam oleh pelaku akan disebarkan foto bugil tersebut. Salah satu dari korban sudah berhubungan suami istri dengan pelaku,” ujarnya.
Kevin lalu dibekuk polisi setelah diamankan saat pelaku berada di Danau Talanca, Kecamatan Malingping. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Pelaku ditangkap oleh anggota di Danau Tanca. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak, untuk pelaku sendiri dijerat dengan kurungan penjara enam tahun,” pungkasnya. (Syamsul/Red).