PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di trotoar Jalan Raya Bhayangkara Pandeglang, tepatnya di lingkungan Kantor Bupati Pandeglang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Pandeglang.
Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan, penertiban itu dilakukan karena para PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Tangerang Siagakan 100 Personel Selama Lebaran
“Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 para pedagang tidak boleh berjualan di trotoar dan taman karena menganggu ketertiban, dan ntuk jumlah pedagang yang kami tertibkan di sekitar kantor Setda Pandeglang (Kantor Bupati) ada 7 PKL,” ucapnya, Rabu 22 Mei 2024.
Penertiban itu tidak sampai dilakukan pengangkutan, para PKL itu dibebaskan mencari solusinya masing-masing melanjutkan berjualannya.
Baca Juga : Bersama Sub Denpom III, Satpol PP Pandeglang Tutup THM di Carita
“Untuk sementara para pedagang dipersilahkan untuk mencari solusinya untuk berdagang, yang penting tak menganggu pejalan kaki atau pindah ke trotoar sekitar alun-alun Pandeglang,” katanya.
Jika para PKL itu kembali lagi ke tempat awal berjualan tegasnya, pihaknya bakal menindak tegas hingga diberikan sanksi.
“Kalau balik lagi, saya akan mengambil tindakan dan imbauan kembali. Jika tak mengindahkan, kami lakukan tindakan tegas hingga memberikan sanksi,” katanya.
Baca Juga : Satpol PP Pandeglang Amankan 9 Remaja Yang Sedang Tidur di Gajebo Alun-Alun
Selain di wilayah sekitaran kantor Bupati Pandeglang, pihaknya juga menyatakan bakal menertibkan di wilayah Alun-alun Pandeglang.
“Kami juga akan menertibkan kembali yang berjualan di Alun-alun Pandeglang, karena sama tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tandasnya. (Sandi/Adyt)