Satpol PP Pandeglang Sosialisasikan Perda Kepada Para PKL

Satpol PP

Satpol PP Pandeglang saat sosialisasikan Perda Kamtibmas pada para Pedagang Kaki Lima yang berada di depan Mesjid Agung Arohman, Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersama Kabagops Polres Pandeglang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan yang tidak diperbolehkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Taman Pahlawan No.1 Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang  tepatnya didepan Mesjid Agung Pandeglang.

Baca Juga : Satpol PP Ambil Langkah Non Yudisial Pada Pelanggar Penjual Miras di Pandeglang

“Sosialisasi Perda ini kami laksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertian kepada para PKL terkait hak dan kewajibannya, karena sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 para pedagang tidak boleh berjualan di trotoar dan taman karena menganggu ketertiban,” kata Saepudin Azid, Plt Sekretaris Satpol PP, Kabupaten Pandeglang, Senin 10 Juni 2024.

Sosialisasi ini agar para PKL mencari solusinya masing-masing untuk melanjutkan berjualannya, asalkan tidak permanen.

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL di Sekitar Kantor Bupati Pandeglang

“Untuk sementara para pedagang dipersilahkan untuk mencari solusinya untuk berdagang, yang penting tak menganggu pejalan kaki atau pindah ke trotoar sekitar alun-alun Pandeglang dan tidak permanen,” katanya.

Jika para PKL itu kembali lagi ke tempat awal berjualan tegasnya, pihaknya bakal menindak tegas hingga diberikan sanksi.

“Ya kalau balik lagi, saya akan mengambil tindakan dan imbauan kembali. Jika tak mengindahkan, kami lakukan tindakan tegas hingga melakukan penertiban,” tegasnya.

Baca Juga : Puluhan Reklame Langgar Aturan Dibredel Satpol PP Pandeglang

Mustari salah satu pedagang yang berjulan di depan Mesjid Agung Pandeglang mengaku kaget saat didatangi Satpol PP, namun ia bersyukur karena bukan untuk dirazia justru diberikan arahan oleh para petugas.

“Kaget lah pasti. Saya kira mau dirazia, padahal baru buka. Ternyata para petugas hanya memberikan sosialisasi pemahaman dan pengertian tentang peraturan Perda yang tidak boleh berjualan di trotoar dan taman. Karena kata para petuga itu melanggar Perda,” singkatnya. (Sandi)

Berita Terkait