Satpol PP Pandeglang Amankan 9 Remaja Yang Sedang Tidur di Gajebo Alun-Alun

Remaja putus sekolah yang sempat diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pandeglang, lantaran dinilai melanggar Perda K3. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah remaja dan pengamen yang sedang beristirahat di salah satu gajebo yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Pandeglang, diamankan dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, pada Kamis 16 Maret 2023.

Hal ini diakui Tedi Toryadi, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Keamanan (Tibum) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, bahwa penertiban tersebut dilakukan pihaknya, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku terganggu dengan keberadaan para pengamen itu, sehingga memaksa pihaknya melakukan patroli dan penertiban.

Baca Juga : Satpol PP Pantau Lokasi Wisata di Pandeglang Selama Bulan Ramadan

“Penertiban ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang merasa risih, atau terganggu dengan keberadaan mereka. Dari hasil patroli kita di Alun-Alun Pandeglang, kita telah mengamankan 9 orang pengamen, 6 orang laki-laki 3 orang wanita,” jelas Tedi.

Dikatakannya juga, bahwa para remaja yang diamankan ini kebanyakan yang sudah putus sekolah, bahkan dari biodata para pengamen yang berhasil didapatnya itu, ke-9 orang tersebut usianya masih dibawah 17 tahun.

Baca Juga : Satpol PP Akan Bubarkan Tempat Usaha Yang Masih Buka Diatas Jam 9 Malam

“Memang tidak semuanya itu pengamen, dari hasil pendataan kita, kebanyakan dari mereka adalah remaja putus sekolah. Memang mereka tidurnya berpindah pindah, ada beberapa titik yang kita amankan di Pandeglang, seperti di Kadubanen, Pasar Pandeglang, Gedung Juang dan Alun-alun Pandeglang,” ucapnya.

Menurut Kabid Tibum Satpol PP Pandeglang ini, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang K3.

Baca Juga : Membandel, Satpol PP Pandeglang Bubarkan Paksa PKL di Alun-alun

“Tentunya penertiban kita ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang Keindahan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (K3),” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait