Satpol PP Ambil Langkah Non Yudisial Pada Pelanggar Penjual Miras di Pandeglang

Satpol PP Pandeglang

Kantor Satpol PP Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menindak lanjuti tangkapan ribuan botol minuman keras (Miras), yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam beberapa bulan terakhir, yang menurut pihak Polres proses penindakan secara hukumnya berada di Pemerintah Daerah (Pemda), lantaran kasusnya masuk pada katagori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Menyikapi persoalan tersebut, Kasi Penindakan dan Penegakan, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Edi Mulyadi mengatakan, bahwa informasi itu telah ia terima, dan telah di proses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pandeglang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kesusilaan, Miras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Baca Juga : Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar, Berhasil Disita Polres Pandeglang

“Hal itu sudah kita sikapi, dan sesuai Perda yang ada, kasus itu masuk pada katagori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dimana dalam ketentuannya, ada proses Yudisial dan Non Yudisial, sedangkan yang kemarin itu, sementara ini kita proses secara Non Yudisial,” jelas Edi, Senin 3 Juni 2024.

Dikatakannya juga, bahwa penindakan tersebut dilakukan untuk mengikuti aturan yang ada dalam Perda, namun dalam penanganan sangsinya, memang berada di Satpol PP selaku penegak Perda.  Maka itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, dan mengambil tindakan Non Yudisial sebagai langkah awal.

Baca Juga : Dalam Operasi Pekat II Maung, Polres Pandeglang Amankan 870 Botol Miras

“Sementara kita ambil langkah Non Yudisial pada para pengedar miras tersebut, dengan harapan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar aturan Perda. Namun meskipun itu sifatnya Tindak Pidana Ringan, atau Tipiring, tidak menutup kemungkinan akan kita proses secara Yudisial, bila pelanggaran itu kembali dilakukan,” tegasnya.

“Kita tidak akan berhenti disini saja, kita akan terus lakukan razia-razia ini, baik itu pada pedagang kecil, maupun pedagang besar. Dan dipastikan, setiap tangkapan akan langsung kita proses agar ada efek jera,” sambungnya.

Menurut Edi, untuk tahun 2023 samapi 2024 terkait sangsi Tipiring di Kabupaten Pandeglang, diakuinya belum ada yang samapi ke Pengadilan.

Baca Juga : Polres Pandeglang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras di Kos-Kosan

“Ya saat ini sih belum samapi ke pengadilan, ya itu tadi, karna penertibannya Non-Yudisial, sifatnya sementara, jadi dengan bikin surat pernyataan saja sudah cukup, tidak sampai ke pengadilan. Tapi jika di kemudian hari para pelaku masih membandel tetap berjulan, baru kita akan perkarakan hingga ke Pengadilan,” pungkasnya. (Sandi)

Berita Terkait