TANGERANG, BINGAR.ID – Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang, akan segera dialihfungsikan untuk keperluan isolasi mandiri pasien dalam pengawasan Covid-19. Sebelumnya, RPS diperuntukan sebagai rumah singgah bagi lansia yang terlantar.
Untuk memastikan kesiapan itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin langsung meninjau proses pengerjaan di RPS.
“Perhatikan untuk alur keluar masuk petugas dan pasien, harus dibedakan,” katanya, Rabu (16/9/2020).
Dalam tinjauannya, Sachrudin memeriksa satu demi satu ruangan-ruangan yang tersedia di area RPS, mulai dari kualitas kamar, tempat tidur dan sanitasi yang ada.
“Semua ruangan harus dibersihkan terlebih dahulu, pastikan ventilasi udaranya juga bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut Wawakot meminta agar selain fasilitas bagi para pasien Covid-19, proses kesiapan juga harus memperhatikan kebutuhan dan unsur kesehatan dari para petugas kesehatan yang nantinya akan melayani pasien di area tersebut.
“Area hijau bagi petugas harus dibuat steril dan aman, jadi menghindari penularan dari yang sudah positif Covid-19,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) merupakan fasilitas isolasi yang memiliki fasilitas sebanyak 22 ruangan isolasi dengan jumlah kapasitas tempat tidur sebanyak 60 unit serta 2 ruangan yang diperuntukan bagi petugas kesehatan.
“Ada beberapa kamar yang bisa dipergunakan untuk pasien dari klaster keluarga, jadi satu kamar bisa lebih dari satu orang,” pungkas Sachrudin. (Sajid/Red)