SERANG, BINGAR.ID– Sebanyak 14.029 rubu keping E-KTP di Kota Serang dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Pemusnahan E-KTP itu dilakukan lantaran ribuan E-KTP sudah tidak lagi terpakai dipenghujung tahun 2020 ini.
Pengurus Barang Disdukcapil Kota Serang, Resinta Purnaningsih mengatakan, selain ribuan keping KTP yang dimusnahkan pihaknya juga memusnahkan beberapa berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya. Hal itu dilakukan lantaran berkas itu dinyatakan invalid.
Baca juga: Tak Miliki KTP Kota Serang, Syafrudin Ancam CPNS Tak Bisa Jadi PNS
“Jadi pemusnahan berkas yang sudah invalid atau tidak berlaku ini kami lakukan dengan cara di bakar. Selain KTP, ada juga Kartu Keluarga, Akta Cerai, Akta Nikah, buku register kependudukan dan blanko,” katanya Jumat (27/11/2020).
Dikatakannya, sebelum pemusnahan ini dilakukan pihaknya sudah bersurat secara resmi. Baik ke wali kota dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, dari jumlah dokumen yang dimusnahkan pihaknya mentaksir kurang lebih mencapai Rp514 juta diluar dari nilai E-KTP.
“Diketahui barang yang dimusnahkan ini bernilai Rp514 juta diluar dari berkas KTP. Dan pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, karena pemusnahan bisa dilakukan dengan cara digunting dan dibakar,” ucapnya.
Baca juga: Gempa Bakar KTP ‘Bodong’ Didepan Kantor Disdukcapil Pandeglang
Selain itu, pihaknya menyebut dokumen yang saat ini dimusnahkan hasil dari register yang dikumpulkan sejak Juli 2020 lalu. Pasalnya, pemusnahan dokumen dengan cara dibakar ini sebagai salah satu bentuk upaya guna mencegah terjadinya penyalah gunaan dokumen oleh oknum.
“Dokumen yang saat ini dibakar dikumpulkab dari Juli 2020. Pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalah gunaan dokumen baik oleh masyarakat maupun pegawai Disdukcapil sendiri,” tandasnya. (Syamsul/Red)