Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar, Berhasil Disita Polres Pandeglang

Miras

Kapolres Pandeglang bersama anggotanya menunjukan ribuan botol miras sitaan, pada saat Pres Rilis di Mapolres Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG. BINGAR.ID – Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk tak berizin edar, berhasil disita dan diamankan di Mapolres Pandeglang. Hal ini dilakukan Polres Pandeglang, dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Pandeglang, AKBP OKI Bagus Setiaji mengatakan, bahwa personel Polres Pandeglang telah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan fokus pada peredaran Miras tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pengedar Ganja dan Obat Terlarang

“Atas perintah dari Bapak Kapolri, melalui Bapak Kapolda Banten, terkait maraknya penyakit masyarakat yang menyebabkan timbulnya tindak pidana, kami berhasil menyita 1.432 botol miras tanpa izin edar,” ucap Oki, Kamis 30 Mei 2024.

“Berdasarkan aturan maupun Peraturan Daerah yang ada, kami bersama Pemerintah Daerah melaksanakan operasi tersebut dengan tujuan untuk menekan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Pandeglang,” sambungnya.

Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Akan Tindak Pengguna “Knalpot Brong”

Oki menjelaskan, ribuan botol miras yang disita itu, didapati dari warung-warung di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Alhamdulilah dari hasil KRYD yang kami lakukan selama 2 bulan terakhir ini, kami berhasil menyita miras tanpa izin edar sebanyak 1.432 botol, dari warung yang berada dihampir 35 Kecamatan. Dan yang paling signifikan itu, ada di 9 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Oki mengungkapkan, hampir semua bentuk tindak kekerasan dan kejahatan, sering kali berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana di masyarakat, Polres Pandeglang secara berkelanjutan akan melakukan operasi penyakit masyarakat, dengan salah satu fokusnya adalah razia terhadap peredaran miras tanpa izin edar.

Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Akan Tindak Pengguna “Knalpot Brong”

“Para penjual miras yang tidak memiliki perijinan edarnya, kami pun sudah memberikan efek jera kepada para penjual miras ini, untuk tidak menjual kembali. Jika mereka tetap menjual, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” ungkapnya.

Kapolres Pandeglang ini pun menuturkan, bahwa untuk sanksi atau hukuman bagi para penjual miras tersebut, merupakan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) yang harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah.

“Untuk sangsinya, kami hanya menerapkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. Dan dari ribuan botol miras yang kami sita, baru 9 tersangka yang kami Tipiring kan. Dan untuk hukumannya, kita kembalikan ke pihak Pemda yang memiliki penyidik Tipiring, karena kebetulan dari kami belum ada petugas penyidik Tipiring,” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait