Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

Tampilan muka Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Fasilitas terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam hal pelayanan publik berupa Mal Pelayanan Publik (MPP) akan segera diresmikan. Jika tidak ada aral melintang, MPP akan di-launching pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Pemkab saat ini sedang menyiapkan segala kekurangan baik berupa sarana pra sarana hingga kebutuhan pegawai.

Sampai saat ini, Pemkab mengaku sudah mengantongi 15 calon pegawai di MPP yang akan diposisikan disejumlah divisi, diantaranya petugas keamanan, petugas kebersihan, tenaga IT, dan pelayanan pelanggan.

Namun dari semua calon pegawai itu, tidak ada satupun diantara mereka yang berasal dari kalangan disabilitas.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 8 Juni 2020.

Dalam regulasi itu salah satunya mengatur tentang kuota instansi atau lembaga dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

Di Pasal 10 Perpres tersebut berbunyi, lembaga negara harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Pandeglang, Eric Widaswara mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Terlebih kini proses rekrutmen pegawai juga sudah ditutup sejak bulan Mei lalu.

“Belum (tahu), kalau untuk pegawai. Ini catatan untuk kami kedepannya,” kata Eric kepada Bingar.id, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: ACT Banten Salurkan Bantuan Bagi Disabilitas yang Menjadi Korban Banjir Cilegon

Eric menjelaskan, proses rekrutmen pegawai MPP diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Dia pun mengakui bahwa rekrutmen itu tidak disediakan kuota bagi penyandang disabilitas.

“Rekrutmen pegawai outsourcing itu diserahkan ke pihak PT.PKKS. Di kami hanya menentukan kriteria yang diperlukan. Misalkan tinggi badan harus berapa dan umur minimal berapa maksimalnya berapa. Terus domisili tentu diutamakan harus warga Kabupaten Pandeglang, dan yang terakhir mampu berkomunikasi,” bebernya.

Namun begitu, Eric memastikan bahwa fasilitas bagi penyandang disabilitas di MPP pertama di Provinsi Banten itu sudah terpenuhi.

“Untuk saat ini yang tersedia di MPP itu hanyalah fasilitas penunjang saja yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Kalau fasilitas sudah kami sediakan seperti kursi roda dan sandaran,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait