https://ceksertifikat.sucofindo.co.id/columb/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/agenda/ https://verdok.sucofindo.co.id/ciak/ https://eproc.approperti.co.id/files/ https://verdok.sucofindo.co.id/alloperator/ https://verdok.sucofindo.co.id/prison/ https://playerunknowns.net/
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Antri di Kejari Pandeglang

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Antri di Kejari Pandeglang

Tilang kendaraan

Para pelanggar lalu lintas saat hendak mengambil surat kendaraannya yang terkena tilang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan pelanggar lalu lintas mengantri di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, untuk mengambil STNK maupun SIM, yang dijadikan barang bukti pelanggaran seorang pengendara di jalan raya (bukti tilang).

Petugas Tilang pada Kejari Pandeglang, Muhamad Ubaidilah mengatakan, data dari jumlah dokumen pelanggaran lalu lintas, yang diserahkan unit lalu lintas Polres Pandeglang, kali ini ada sekitar 230 pelanggar, dengan beragam jenis pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan raya.

Baca Juga : Bersama Polres, UPTD Bapenda Pandeglang Gelar Razia PKB

“Beragam pelanggarannya, mulai dari tidak mengantongi kelengkapan surat berkendara maupun surat kendaraan, baik itu SIM atau STNK, serta pelanggaran lainnya, mulai dari melanggar rambu lalu lintas, hingga tidak menggunakan helm,” jelas Muhamad Ubaidilah, Jumat 28 Juni 2024.

“Dan hari ini kami menyerahkan barang bukti tilang, sebanyak 230 pelanggar. Penyerahan ini kita berikan pada mereka yang sudah membayar denda tilang, juga proses persidangan, hanya tinggal mengambil dokumen surat-surat kendaraannya saja disini,” sambungnya.

Baca Juga : Waspada ! Modus Penipuan Catut Nama Kajari Pandeglang

Ubaidilah menyebut, dari 230 jumlah pelanggar tadi, diperkirakan hanya sekitar 75 persen saja yang terlihat hadir untuk mengurusi kelengkapan surat bekendaraannya, setelah para pihak yang terkena tilang, membayar denda tilang tersebut ke Bank maupun ke Kantor Pos, atau ke Minimarket.

“Jadi kalau enaknya mah langsung bayar, jadi ke kantor Kejari tinggal ngambil aja, gak perlu ngantri kaya gini, padahal murah pak kalau untuk bayar denda tilang, seperti tidak pakai helem itu cuma Rp 50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga : Puluhan Kendaraan di Pandeglang Terjaring Razia Pajak

Di sisi lain, salah seorang pelanggar lalu lintas, Eka Pratama mengatakan, sangat menyesal karena sudah melanggar lalu lintas. Dan kedatangannya ke Kejari Pandeglang untuk mengambil STNK yang di tahan.

“Ya nyesel juga sih kena tilang gara-gara tidak pake helem, jadi harus datang kesini ngambil STNK. Tadi juga udah bayar di Indomaret cuma Rp 50 ribu, ini tinggal ngambil STNK-nya aja,” akunya. (Sandi)

Berita Terkait