PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pandeglang, tercatat Belum Memenuhi Syarat (BMS) pencalonan. Hal itu diketahui dari dokumen administrasi Bacaleg yang diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, ratusan Bacaleg yang administrasinya belum memenuhi syarat itu tersebar dihampir seluruh Partai Politik.
Baca juga: Belum Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pandeglang
“Memang ada beberapa yang masih BMS juga gitu, ada beberapa yang masih BMS, dan Ini kita lagi melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terkait Bacaleg yang dokumennya yang belum lengkap,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).
Namun begitu, Restu belum bisa memastikan berapa jumlah Bacaleg yang BMS itu lantaran masih dilakukan proses Verifikasi Administrasi (Vermin).
“Tapi kita juga belum bisa untuk mempublikasikan Parpol mana yang kira-kira belum lengkap karena masih proses Vermin. Lagipula nanti kana da tahapan perbaikan,” ucap dia.
Baca juga: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Begini Syaratnya
Nantinya tanggal 24 Juni 2023, KPU akan menyerahkan hasil Vermin Bacaleg kemasing-masing Parpol. Setelah itu, KPU memberi waktu kesetiap Parpol untuk memperbaiki data Bacalegnya dari tanggal 26 Juni hingga tanggal 9 Juli 2023.
“Nanti KPU akan kembali melakukan verifikasi ulang hasil perbaikan sebelum nantinya akan diumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada bulan Agustus 2023,” ujar Restu.
Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Rodi Herdiana menambahkan, sebagian besar, Bacaleg yang BMS itu karena keliru dalam memasukkan persyaratan di kolom Silon. Adapula ijazah Bacaleg yang belum dilegalisir dan KTP yang tidak terbaca.
“Salah kolom dalam peng-upload-an, harusnya di kolom itu KTP malah masukin ijazah gitu seperti itu jadi bolak-balik seperti itu,” kata dia.
Baca juga: Tenaga Sekretariat Kecamatan dan Desa Diingatkan Jaga Netralitas
Selain ditemukan ratusan Bacaleg yang BMS, KPU juga menemukan adanya 14 Bacaleg yang memiliki data ganda, yakni terdaftar didua Parpol.
“Ada 10 Bacaleg yang pencalonannya ganda ditingkat kabupaten, 2 Bacaleg yang terdaftar di (DPRD) kabupaten dan (DPRD) provinsi, lalu 2 Bacaleg juga ditemukan ganda, nyalon di DPRD Kabupaten dan DPR RI,” tandas Rodi. (Ahmad)