Rampok Dana Desa Rp695 Juta, Mantan Kades di Ciruas Dijebloskan ke Penjara

Rampok Dana Desa

Ilustrasi korupsi Dana Desa. (Istockphoto)

SERANG, BINGAR.ID – Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012-2018 berinisial YS (43), dijebloskan ke penjara. Soalnya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa sebesar Rp695.659.000.

Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS tersebut. “Ya, benar Polres Serang Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditahan

Dia menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean.

Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp695.659.000.

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shinto Silitonga.

Baca juga: Bahaya Laten Korupsi Hambat Terwujudnya Indonesia Sejahtera

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Shinto. (Ahmad/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru