Prihatin Terhadap Kondisi Ponpes, Fraksi PPP Dorong “Perda Pesantren” di Pandeglang

Ketua Fraksi PPP DPRD Pandeglang, Oman Abdurohman bersama para anggota Fraksi PPP saat menyerahkan berkas usulan Perda Pesantren pada Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, Jumat (24/9/2021). (Samsul Ma'arif/Bingar.id)

PANDEGLANG,BINGAR.ID – Pasca lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 yang di teken oleh Presiden Republik Indonesia (RI), terus ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP).

Dengan lahirnya Perpres tersebut, para anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PPP meminta agar di tingkat daerah segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, dan diharapkan bisa selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2022 mendatang.

Baca juga : Oman “Gereget” Lihat Pelayanan Kesehatan di Pandeglang

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang, Oman Andurohman mengaku, pentingnya Perda Pondok Pesantren lantaran masih banyak pesantren yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat.

“Seolah-olah pesantren di Kabupaten Pandeglang saat ini kurang perhatian dan terabaikan. Karena masih banyak kata-kata dari masyarakat yang menyebut pesantren-pesantren itu sebagai Bale Rombeng, atau Bilik Bolong,” kata Oman saat berbincang di ruang fraksi, Jumat (24/9/2021).

Baca juga : “Gubug Reot” Emak Ursih Akhirnya Direhab Anggota Dewan Dari Fraksi PPP

Ketua Fraksi PPP juga berharap, perencanaan dan penyusunan Perda Pesantren di Kabupaten Pandeglang ini, bisa dengan segera dilakukan dan masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda), sehingga di tahun 2022 bisa menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan akhir tahun 2022 selambat-lambatnya sudah menjadi Perda.

“Fraksu PPP mendorong agar Perpres yang sudah ada tersebut, ditindaklanjuti menjadi Perda. Harapan kita juga, inisiasi kami ini bisa menjadi masukan agar masuk dalam Prolegda. Pasalnya ini menjadi salah satu upaya proteksi frkais untuk melindungi keberlangsungan pesantren salafi, sebab melihat Pemda yang belum sepenuhnya bisa hadir untuk Ponpes,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya bakal  memfasilitasi Pondok Pesantren yang kini belum berbadan hukum. Karena, jika tidak memiliki legalitas yang resmi maka Pondok Pesantren tidak bisa menyerap anggaran dari pemerintah.

“Kalau tidak terdaftar tetap tidak bakal mendapat bantuan, insyallah kami akan membantu para pengasuh di Ponpes yang belum berbadan hukum, agar memiliki badan hukum, kita akan bantu se-maksimal mungkin,” ungkapnya lagi.

Baca juga : Penanganan TBC, AKI, dan Stunting di Pandeglang Dipertanyakan

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi saat menerima usulan Perda yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Fraksi PPP, mengaku bakal mendorong secara maksimal agar bisa di masukan kedalam Prolegda.

“Apa yang tadi di sampaikan oleh rekan-rekan dari Fraksi PPP akan kita sampaikan kepada pimpinan Bambaperda agar di jadikan agenda untuk masuk di Prolegda,” ucapnya singkat. (Samsul/Red)

Berita Terkait