PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Sejumlah Langkah

PPKM Darurat

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Setelah Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan laju penularan Covid-19.

Mengingat Kabupaten Tangerang termasuk daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi  Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

“Kami akan mempersiapkan instruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ucap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (2/7/2021).

Dia menegaskan, akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat.

“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako,” jelas bupati.

Baca juga: Survei: Masyarakat Ingin PSBB Diakhiri

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

“Jadi nanti kami juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup politisi Golkar itu. (Sajid/Red)

Berita Terkait