JAKARTA, BINGAR.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia meminta agar program food estate yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dievaluasi kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, seharusnya program food estate ini menggunakan nomenklatur Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). Pun, seharusnya program ini memang sudah diamanahkan oleh UU untuk mewujudkan ketersedian pangan.
“Di dalam pasalnya (UU Nomor 18 Tahun 2021, red) bahwa ada kewajiban pemerintah untuk mengembangkan KSPP tersebut. Daripada dikemudian hari gagalnya presiden, gagalnya kementerian, bisa menjadi gagalnya kami juga. Itulah kenapa food estate, kami minta dievaluasi kembali,” ungkap Riezky di sela-sela Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Kementerian Pertanian, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pandeglang Pernah Ditawari Food Estate 10.000 Hektare
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan anggaran yang dikeluarkan sudah layak dengan hasil yang ditargetkan. Diketahui, hingga sampai saat ini, Kementan belum memberikan laporan perkembangan food estate secara riil. Oleh karena itu, dirinya menegaskan Kementan untuk jujur dan lugas dalam menyatakan tingkat keberhasilan food estate.
Senada diutarakan Anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Slamet. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, evaluasi ini menjadi catatan yang sangat penting guna mengetahui penyebab apakah terdapat relevansi dengan turunnya peringkat Indonesia pada indeks ketahanan pangan global.
“Perlu dilakukan evaluasi food estate. Ini menjadi catatan yang paling penting. Di situ disebutkan penguatan, sementara sampai saat ini belum diketahui tingkat keberhasilannya. Selain itu, program sampai saat ini relevansinya kurang dengan tingkat ketahanan pangan Indonesia. Di mana ketahanan pangan Indonesia secara Indeks Global turun dari peringkat 62 menjadi 65 dari 123 negara. Penyebabnya masih perlu dievaluasi kembali,” pungkas Slamet.
Baca juga: KTNA Dukung Food Estate di Pandeglang, Asal Menenuhi Syarat Ini
Sekadar diketahui, dikutip dari laman Kementan, pengembangan kawasan food estate Hortikultura menjadi salah satu program super prioritas Kementerian Pertanian. Tujuan food estate berbasis hortikultura yaitu untuk membangun kawasan hortikultura terpadu yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern, mendorong sinergitas dengan stakeholders dalam pengembangan food estate berbasis hortikultura, serta mendorong terbentuknya kelembagaan petani berbasis korporasi
Food estate terdapat didua lokasi, yaitu Kalimantan Tengah dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.
Komoditas utama yang dikembangkan dalam food estate meliputi kentang sebagai bahan baku industri, bawang merah dan bawang putih. Kawasan food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan digarap di lahan seluas 168.000 hektare.
Baca juga: Melongok Sistem Ketahanan Pangan Wewengkon Kasepuhan Citorek
Di tahun 2020 dikerjakan seluas 30.000 hektare sebagai model percontohan. Lahan ini ada di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 hektare dan Kapuas 20.000 hektare.
Ditargetkan peningkatan luas tanam dan produksi komoditas bawang merah, bawang putih dan kentang serta memperkuat kerjasama dan sinergi antar petani dengan stakeholders terkait. (Ahmad/Red)