Polda Banten Klaim Tak Ada Pelanggaran ITE Selama Masa Kampanye

Media Sosial

Polda Banten belum temukan adanya kampanye yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ITE selama tahapan kampanye. (Pixabay)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah Banten mengklaim, pelaksanaan kampanye diempat daerah yang melangsungkan Pemilihan Kepala Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak tahun ini, belum ditemukan adanya kampanye yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan pengawasan, belum ada kami temukan hal-hal yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu (black campaign-red),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Awasi Black Campaign di Pilkada 2020, Polres Pandeglang Siapkan Akun Palsu

Namun demikian, pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya akan tetap dipantau oleh korps bayangkara melalui tim siber.

“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten beserta Unit Reskrim Polres jajaran. Ini telah melakukan upaya-upaya profiling pengawasan dan pengendalian terkait informasi-informasi hoax di media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Sederet Potensi Kerawanan yang Diwaspadai Polres Pandeglang saat Masa Tenang

Ditegaskannya, apabila pihaknya menemukan pelanggaran-pelanggaran di media sosial selama masa tenang berlangsung, Polda tidak bakal segan-segan memberikan sanksi yang tegas.

“Jadi apabila menemukan informasi di cek dulu kebenarannya, jagan langsung di sebar-sebar saja. Karena, bagi siapa pun yang melanggar akan dituntut dengan Undang-Undang ITE,” pesannya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait