PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pandeglang

PKS Pandeglang

PKS Pandeglang menjadi Parpol pertama yang mendaftarkan Bbacalegnya ke KPU. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Pandeglang resmi mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PKS menyerahkan nama 50 kadernya ke KPU untuk didaftarkan menjadi Bacaleg mengikuti Pemilu 2024 mendatang ke KPU Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Belum Ada Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pandeglang

Ketua DPD PKS Pandeglang, Asep Rafiudin mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg baru dilakukan hari ini meski proses pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei lalu, lantaran sempat terkendala sejumlah persyaratan.

“Kemarin sempat terkendala persyaratan tes kesehatan yang harus menunggu beberapa hari, sehingga kami tidak bisa mendaftar secara serentak dengan DPP yang sudah mendaftar sejak 8 Mei kemarin,” katanya.

Asep menerangkan, dari 50 Bacaleg yang didaftarkan, dia mengklaim semua Daerah Pemilihan (Dapil) memiliki keterwakilan, termasuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Alhamdulillah semua Dapil terisi. Keterwakilan perempuan juga kami penuhi. Bahkan di Dapil 1, ada lima perempuan yang menjadi Bacaleg,” ucap Asep.

Baca juga: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Begini Syaratnya

Tidak hanya itu, usia Bacaleg yang didaftarkan oleh PKS juga bervariasi, baik kalangan muda maupun dewasa. Dengan begitu, diharapkan target 12 kursi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dipenuhi.

“Untuk Bacaleg milenial juga kami ada. Malah ada yang berusia 21 tahun. Jadi Kader yang kami daftarkan bervariatif, ada kalangan milenial juga kolonial,” kelakarnya.

Sementara Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, tahap penerimaan pengajuan Bacaleg ini, pihaknya hanya memastikan setiap Parpol melengkapi dokumen formulir model B pengajuan daftar bakal calon, formulir B daftar bakal calon.

“Kemudian persetujuan dari pimpinan Parpol ditingkat pusat, dan dokumen administasi Bacaleg yang sudah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar Sujai.

Baca juga: 5 Potensi Masalah yang Akan Terjadi di Pemilu 2024

Syarat lainnya kata dia, harus diunggah oleh masing-masing Parpol ke aplikasi Silon. Sementara untuk pendaftaran PKS, dinyatakan lengkap. Namun KPU baru akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang.

“Untuk dokumen pengajuan Bacaleg dari PKS statusnya dinyatakan sesuai dan lengkap. Artinya sudah dapat diterima. Tinggal nanti kami ditanggal 15 Mei-23 Juni 2023, melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi masing-masing Bacaleg,” ucapnya. (Ahmad)

Berita Terkait