PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski pemerintah pusat belum memutuskan nasib PPKM Level 3 dan 4 yang berakhir hari ini, 9 Agustus 2021, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat untuk kembali menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Penundaan ini adalah yang kesekian kalinya diambil pemerintah. Sebelumnya Pemkab menetapkan akan melangsungkan Pilkades pada 8 Agustus 2021, yang kemudian dianulir dan diundur hingga 15 Agustus 2021. Tapi kali ini penundaan akan dilakukan selama dua bulan ke depan.
Baca juga: Pilkades Dipastikan Mundur, Pemkab Pandeglang Beri Dua Opsi Jadwal Pencoblosan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan penundaan tersebut yang menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Iya betul ditunda dua bulan dari ditetapkannya surat keputusan,” ucap Doni, Senin (9/8/2021).
Doni mengatakan, sembari menunggu ditetapkannya waktu Pemilihan Kepala Desa, jabatan Kepala Desa bakal dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
“Rencananya seperti itu,” singkatnya.
Baca juga: Anggaran Pilkades Per Desa di Pandeglang Maksimal Rp120 Juta
Tahun ini, Pandeglang akan melangsungkan Pilkades Serentak di 207 desa. Namun belakangan jumlahnya menyusut jadi 206 desa, setelah Desa Mogana di Kecamatan Banjar, batal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lantaran satu dari dua Calon Kades di desa itu meninggal dunia awal Juli lalu. (Syamsul/Red)