PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menegaskan, dengan ditundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, maka para Kepala Desa (Kades) petahana diperbolehkan untuk menjabat lagi sampai 21 Juli 2021 mendatang.
Semula jabatan mereka yang kembali ikut dalam kontestasi Pilkades, harus ditanggal dan diganti oleh Pelaksana Harian (Plh).
Baca juga: Berisiko Bila Ditunda, Pilkades Pandeglang Tetap Digelar di Tengah Lonjakkan Covid
“Incumbent diperbolehkan lagi untuk menjabat. Karena, kalau di Pelaksana Harian (Plh) kan semua tidak mungkin apalagi saat ini kondisinya seperti ini. Kalau ada bantuan itu kan harus Kepala Desa yang definitif yang menandatangani,” ucap Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Selasa (6/7/2021).
Disebutkan, Doni saat ini pihaknya masih menyusun surat keputusan untuk kelanjutan tahapan Pilkades. Yang mana, pemilihan direncanakan bakal digelar pada 8 Agustus mendatang.
“Kalau tanggal 1 Agustus itu terlalu mepet, apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) dijadwalkan sampai 20 Juli. Jadi kami usulkan untuk tanggal 8 Agustus pelaksanaan Pilkadesnya,” sambung Doni.
Baca juga: Pilkades di Kabupaten Serang Diundur ke Bulan Agustus 2021
Dipastikannya, meski Pilkades resmi ditunda, akan tetapi hal itu tidak memberikan dampak akan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan.
“Tahapannya tidak ada yang berubah. Hanya kita penggal saja pelaksanaannya nanti tinggal dilanjutkan lagi setelah tanggal yang nanti ditentukan,” tandasnya. (Syamsul/Red)