SERANG, BINGAR.ID – Perusahaan di Kabupaten Serang terancam sanksi apabila tidak melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tempat kerjanya. Hal ini menyusul belum maksimalnya perusahaan melakukan update pelaporan TKA.
“TKA akan di deportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementrara ini belum ada yang dideportasi,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Sabtu, (10/4/2021).
Baca juga: Pemkab Serang Akan Kembali Gelar Safari Ramadan di Lima Zona
“Nanti kita maksimalkan agar perusahaan proaktif atau di tempat tinggal WNA seperti di hotel, seperti long time satu bulan sampai dua bulan di hotel nanti untuk bisa melaporkan,” sambungnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengklaim intens dalam melakukan pengawasan warga Negara asing (WNA). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan secara dini dari hal yang tidak diinginkan.
“Pengawasan warga negara asing di Kabupaten Serang memang sangat perlu sekali,” ujarnya.
Baca juga: Tim Percepatan Pembangunan Dibentuk, Puspemkab Serang Dibangun Tahun Ini
Upaya yang dilakukan saat ini, sebut mantan Camat Waringin Kurung ini, di awali dengan melakukan pendataan WNA berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 1.000 WNA.
“Di situ (tim) ada OPD terkait seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang, nanti juga minta masukan dari provinsi selaku pengawas orang asing dari Provinsi Banten,” ucapnya.
Baca juga: 90 Jabatan di Lingkungan Pemkab Serang Alami Kekosongan
Terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, kata Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu data WNA yang dimilik Disdukcapil, Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imigrasi Serang, Polres Serang.
“Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum,”jelasnya.
Baca juga: Kemenkumham Berencana Bangun Kantor Imigrasi di Pandeglang
Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad menambahkan, berdasarkan data yang dimiliknya TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara dari Korea. Sedangkan data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA.
“Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media,” tandasnya. (Syamsul/Red)