Perhatikan Sembilan Poin yang Harus Dipenuhi Saat Uji KIR

LAYANAN UJI KIR DIBUKA KEMBALI

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR merupakan salah satu syarat yang harus dilalui kendaraan niaga. Hal itu harus dilakukan karena setiap kendaraan untuk menghindari kecelakaan lalulintas.

Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB, dilakukan dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Rendi Heryandi mengatakan, uji KIR wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Hal tersebut tertuang pada aturan yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

“Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Dan aturan uji kir ini setelah itu diperjelas dalam turunannya pada pasal 54 dan 55. Yang dimana pada pasal 54 ayat 3 itu dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya ada sembilan poin yang harus terpenuhi,” kata Rendi, Senin (20/7/2020).

Rendi membeberkan, kesembilan poin yang harus terpenuhi itu meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan sinar arah lampu utama, akurasi alat penujuk kecepatan, kedalam alur ban dan klakson.

“Kalau dari sembilan poin itu ada yang tidak terpenuhi seperti lampu mundur tidak terpenuhi itu tidak bisa didispensasi. Jadi harus seluruhnya terpenuhi. Kalau untuk uji KIR itu syaratnya buku KIR, foto kopi STNK dan KTP pemilik,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dalam pengecekan uji KIR dilakukan selama 6 bulan sekali. Apabila terpasang kaca film pada kendaraan yang membuat pandangan pengemudi terhalangi hal itu bisa membuat uji KIR tidak lulus.

“Jadi satu tahun dua kali uji KIR kendaraan. Kalau misalkan depan kaca pengemudi kacanya menggunakan kaca film dan itu menyulitkan pandangan pengemudi itu tidak bisa karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara pengemudi tidak mengetahui kejadian yang terjadi di luar,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait